Selasa, 29 Maret 2016

Naskah Akademik Narkotika


CONTOH NASKAH AKADEMIK NARKOTIKA

NASKAH AKADEMIK NARKOTIKA DAN RUU NARKOTIKA
Revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Disusun oleh :
Yance Leo


                                                BAB I
PENDAHULUAN

1.    Latar Belakang
Masyarakat dunia dan tidak terkecuali masyarakat di Indonesia pada dewasa ini sedang dihadapkan pada keadaan yang sangat mengkhawatirkan akibat semakin maraknya penyalahgunaan bermacam-macam jenis Narkotika dan Psikotropika. Di Indonesia masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba telah menunjukkan kecenderungan terus meningkat, sudah sangat memprihatinkan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, sebab penyebarannya bukan hanya sebagai tempat transit dalam perdagangan dan peredaran gelap narkoba, tetapi telah menjadi tempat pemasaran dan bahkan telah menjadi tempat untuk memproduksi narkoba secara gelap. Kekhawatiran ini semakin dipertajam akibat meluasnya pemakaian dan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika yang telah merebak di segala lapisan masyarakat. Dan sebagian penegak hukumnya juga tidak steril dari penyalahgunaan narkoba, sehingga upaya pemberantasannya tidak cukup hanya ditangani oleh pemerintah dan aparat penegak hukum saja, melainkan perlu melibatkan seluruh potensi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Jika hal ini tidak dilaksanakan dengan segera, maka akan sangat berpengaruh terhadap kehidupan bangsa dan negara, karena generasi muda adalah penerus cita-cita bangsa dan negara pada masa mendatang. Upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia memerlukan upaya penanganan yang komprehensip dan multidimensional agar tercapai hasil yang maksimal, dan upaya pemberantasannyapun harus dilaksanakan secara bertahap, konsisten, dan terus-menerus berkesinambungan.[1][1]
Narkotika sebagai salah satu kejahatan yang grafiknya terus meningkat dari waktu kewaktu. Hampir semua elemen  yang terdapat di dalam masyarakat tanpa membedakan status sosial dapat dimasuki oleh narkotika dan psikotropika, seperti anak-anak, pelajar, mahasiswa, selebritis, lembaga profesional dan tidak sedikit para oknum pejabat.
Narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan atau tindak pidana yang disepakati (concensual crimes) semua pihak terlibat dalam tindak pidana narkotika dan psikotropika. Para pihak menjadi pelaku dan sekaligus korban. Sebagai tindak pidana yang disepakati, antara pelaku dan korban telah bersama-sama sepakat dalam tindak pidana ini sehingga untuk menentukan sebagai korban akan semakin rancu dan tidak jelas.
Indonesia sebagai salah satu negara di Asia yang semula dijadikan tempat transit narkotika dan psikotropika telah berkembang menjadi tempat untuk memproduksi narkotika. Jumlah penduduk yang terus meningkat dari tahun ke tahun menjadikan Indonesia sebagai pasar potensial narkotika.
Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dengan sasaran potensial generasi muda telah menjangkau berbagai penjuru daerah dan penyalahgunanya merata di seluruh strata sosial masyarakat. Pada dasarnya narkotika sangat diperlukan dan mempunyai manfaat di bidang kesehatan dan ilmu pengetahuan, akan tetapi penggunaan narkotika menjadi berbahaya jika terjadi penyalahgunaan.[2][2] Penyalahgunaan pemakaian narkotika dapat berakibat jauh dan fatal serta menyebabkan yang bersangkutan menjadi tergantung pada narkotika untuk kemudian berusaha agar senantiasa memperoleh narkotika itu dengan segala cara, tanpa mengindahkan norma-norma sosial, agama maupun hukum yang berlaku. Dalam hal ini, tidak mustahil kalau penyalahgunaan narkotika adalah merupakan salah satu sarana dalam rangka kegiatan subversi.[3][3]
Kemudian seiring perkembangan zaman, dibuatlah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menggantikan undang-undang sebelumnya, dengan alasan bahwa tindak pidana narkotika telah bersifat transnasional yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang tinggi, teknologi canggih, didukung oleh jaringan organisasi yang luas, dan sudah banyak menimbulkan korban, terutama di kalangan generasi muda bangsa yang sangat membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara sehingga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan situasi dan kondisi yang berkembang dalam menanggulangi dan memberantas tindak pidana tersebut.[4][4]
Dalam perkembangan selanjutnya, terdapat temuan baru jenis Narkotika, Metilon sebagai derivat katinon yang secara eksplisit belum tercantum dalam lampiran Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, karena ketika UU disusun zat sintetis ini belum ada. Tapi secara akal sehat tentunya dapat disamakan dengan katinon.
Metilon, sebagai turunan dari katinon sintetis, sangat mirip dengan ekstasi (MDMA). Sedikit perbedaan hanya pada gugusan belakang konfigurasi struktur kimianya. Bila ekstasi (Metil Dioksi Metamfetamin) gugusan belakangnya adalah amfetamin, maka metilon (Metilen Dioksi Metil Katinon) gugusan belakangnya adalah katinon. Efek kedua zat ini sama bahkan dikatakan metilon lebih dahsyat.[5][5] Penemuan tersebut diiringi dengan adanya pengguna terhadap zat tersebut, sehingga ketika hukum akan menjerat pengguna, belum ada undang-undang yang mengaturnya. Dengan demikian, perlu dilakukan revisi terhadap undang-undang yang telah ada, dengan memasukkan zat metilon menjadi salah satu jenis narkotika, dengan konsekuensi hukum bagi yang menyalahgunaan zat tersebut. Dengan penambahan pernyataan bahwa setiap zat yang bersifat adiksi, baik itu narkotika, psikotripika, stimultan, maupun kelompok lainnya adalah dilarang.
2.    Sistematika Naskah Akademik

Dalam rangka memudahkan pemahaman, sistematika naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika disusun sebagai berikut:
Bab 1 memuat pendahuluan yang berisi latar belakang perlunya dibuat Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan sistematika naskah akademik.
Bab II memuat arah dan tujuan pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika. Di dalamnya diuraikan mengenai perlunya merevisi kembali Undang-Undang narkotika, agar lebih efektif dan mencakup segala jenis narkotika, menepis kerancuan dalam penetapan hukum tentang penyalahgunaan narkotika.
Bab III memuat dasar filosofis, sosiologis dan yuridis. Dalam filosofis memuat kerangka filosofis baik yang diangkat dari Undang-Undang Dasar 1945 maupun dari pemikiran idiologis  yang melatar belakangi pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika. Sedangkan dasar sosiologis memuat tentang situasi empirik setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mempengaruhi perkembangan dan produktivitas masyarakat Indonesia khususnya generasi muda Indonesia. Serta dasar yuridis, menguraikan tentang ketentuan hukum yang yang menjadi dasar terbentuknya Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika.
Bab IV memuat mengenai problematik Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sejauh mana undang-undang tersebut menjangkau problem masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika.
Bab V memuat mengenai lingkup penyempurnaan dalam Rancangan Undang-Undang dibandingkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lingkup penyempurnaan ini dengan mempertimbangkan penting dan perlunya menambahkan bahwa penyalahgunaan zat yang bersifat adiksi, baik itu narkotika, psikotropika, stimultan, maupun kelompok lainnya adalah dilarang.





















BAB II
 ARAH DAN TUJUAN PENYEMPURNAAN


Penyempurnaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan agar dapat mengcover perkembangan situasi dan kondisi yang  berkembang dalam rangka menanggulangi dan memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika secara efektif dan efesien, dengan melakukan penambahan pernyataan bahwa penyalahgunaan zat yang bersifat adiksi, baik itu narkotika, psikotropika, stimultan, maupun kelompok lainnya adalah dilarang.
Selanjutnya, akan diuraikan secara rinci tentang mekanisme penambahan jenis narkotika ke dalam golongan narkotika dalam undang-undang tentang narkotika, agar dapat mengcover perkembangan situasi dan kondisi yang berkembang, sehingga dapat menanggulangi dan memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Mengingat kebutuhan yang mendesak akan payung hukum yang jelas untuk narkotika jenis baru yang akan terus muncul, update peraturan perundangan secara rutin  harus dilakukan. Jika memang pada tinggkat undang-undang membutuhkan waktu yang lama, peraturan pada tingkat kementerian sepertinya sudah sangat mencukupi.
Sebagai upaya preventif, ke depan, pemerintah melalui kementerian kesehatan, BNN, BPOM secara rutin selalu melakukan penilaian dan penelitian terhadap zat-zat psikoaktif baru baik yang belum maupun diduga telah beredar sebagai produk ilegal, yang hasilnya bisa direkomendasikan sebagai bahan dalam pembuatan peraturan perundangan.














BAB III
DASAR PENYEMPURNAAN

1.    Dasar Filosofis

Penyempurnaan peraturan tentang narkotika, dapat dilakukan dengan penyempurnaan secara mendasar yang memerlukan perubahan atau amandemen kembali atas peraturan narkotika atau dengan penyempurnaan yang bersifat bertahap melalui perbaikan dan revisi terhadap segenap undang-undang yang mengatur tentang narkotika. Idealnya, penyempurnaan tersebut dilakukan secara mendasar. Namun karena bebagai pertimbangan, seperti ditemukannya jenis tanaman baru yang mengindikasikan adanya kandungan narkotika di dalammya, yang belum terdeteksi ketika Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dibuat, maka penyempurnaan secara fleksibel dan revisi merupakan pemecahan yang tepat dan realistis. Hal ini dilakukan dalam rangka menanggulangi dan memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika secara efektif dan efesien.

2.    Dasar Sosiologis
Ditengah hingar bingarnya isu globalisasi, kejahatan narkotika yang sejak lama menjadi musuh bangsa kian menkhawatirkan. Geliat mafia seakan tak mampu terbendung oleh gebrakan aparat penegak hukum di berbagai belahan komitmen bersama memberantas memberantas narkotika oleh seluruh dunia. Tak sedikit badan-badan dunia yang terlibat, namun peredaran narkotika terus merajalela. Dari berbagai indikasi menunjukkan bahwa kejahatan narkotika merupakan extra orginary crime. Adapun pemaknaannya adalah sebagai suatu kejahatan yang berdampak besar dan multi-dimensional terhadap sosial, budaya, ekonomi dan politik serta begitu dahsyatnya dampak negatif yang ditimbulkan oleh kejahatan ini. Untuk itu extraordinary punishment kiranya begitu menjadi relevan mengiringi model kejahatan yang berkarakteristik luar biasa yang dewasa ini kian merambahi ke se-antero bumi ini sebagai transnational crime.[6][6]
Selain narkotika dimanfaatkan untuk penelitian, narkotika juga sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan dan pelayanan kesehatan, namun apabila disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan, terlebih jika disertai dengan peredaran narkotika secara gelap akan menimbulkan akibat yang sangat merugikan perorangan maupun masyarakat khususnya generasi muda, bahkan dapat menimbulkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional.[7][7]
Munculnya berbagai pernyataan yang bernada kontroversial tentang metilon yang merupakan derifat katinon, zat narkotika yang tidak diatur dalam undang-undang. Cathinone (baca: katinon) merupakan alkaloid yang diekstrak dari tanaman khat (Chata edulis), tanaman herbal yang banyak tumbuh di Afrika bagian utara. Katinon mempunyai struktur kimia mirip obat-obatan yang sudah kita kenal, ephedrine dan amphetamine. Perubahan struktur kimia pada katinon menghasilkan berbagai macam turunan zat atau komponen kimia baru yang biasa disebut katinon sintetis.[8][8] 
Penggunaan katinon sintesis atau katinon derifat secara akut maupun kronis bisa berakibat buruk, bahkan membahayakan kesehatan. Penggunaan secara akut dalam dosis efektif bisa mengakibatkan gejala palpitasi jantung, kejang, muntah, sakit kepala, perubahan warna (discolorization) pada kulit, hipertensi, hiper-refleksia, euforia, serta halusinasi.  Bahkan pada dosis yang sangat besar, bisa mengakibatkan kematian.[9][9]
Dengan demikian, derifat katinon mempunyai indikasi yang sama dengan katinon, bahkan lebih membahayakan, maka perlu adanya penambahan pernyataan bahwa penyalahgunaan zat yang bersifat adiksi, baik itu narkotika, psikotropika, stimultan, maupun kelompok lainnya adalah dilarang.
Hal ini, dilakukan dalam rangka, menepis kerancuan dan berbagai kontroversi tentang metilon dan derifat-derifat lain yang belum diketahui apakah termasuk narkotika atau tidak.  Sehingga, ketika telah diundang-undangkan, maka pemecahan masalah tentang penyalahgunaan narkotika jenis metilon ini, akan semakin jelas karena mempunyai sandaran hukum yang eksplisit.




3.    Dasar Yuridis
Untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, pada Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2002 melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2002 telah merekomendasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia untuk melakukan perubahan atas Undang-UndangNomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Undang-UndangNomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika mengatur upaya pemberantasan terhadap tindak pidana Narkotika melalui ancaman pidana denda, pidana penjara, pidana seumur hidup, dan pidana mati. Di samping itu, Undang-UndangNomor 22 Tahun 1997 juga mengatur mengenai pemanfaatan Narkotika untuk kepentingan pengobatan dan kesehatan serta mengatur tentang rehabilitasi medis dan sosial. Namun, dalam kenyataannya tindak pidana Narkotika di dalam masyarakat menunjukkan kecenderungan yang semakin meningkat baik secara kuantitatif maupun kualitatif dengan korban yang meluas, terutama di kalangan anak-anak, remaja, dan generasi muda pada umumnya.
Bahwa dalam sejarah Undang-Undang yang mengatur tentang narkotika ini, sudah banyak mengalami perubahan, hal ini terjaminnya keadilan bagi setiap masyarakat dan kesejahteraan. Perubahan yang telah terjadi beberapa kali ini ialah dalam rangka mengikuti perkembangan zaman, seperti yang di jelaskan dalam pemaparan di latar belakang sebelumnya mengenai pendapat Van Savigny yang mengatakan bahwa hukum selalu berkembang sesuai dengan berkembangnya masyarakat. Undang-Undang Narkotika yang disahkan pada 14 September 2009 merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Pemerintah menilai Undang-Undang Nomor 22 Tahun1997 tidak dapat mencegah tindak pidana narkotika yang semakin meningkat secara kuantitatif maupun kualitatif serta bentuk kejahatannya yang terorganisir. Namun secara substansial, Undang-Undang Narkotika yang baru tidak mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan dengan Undang-Undang terdahulu, kecuali penekanan pada ketentuan kewajiban rehabilitasi, penggunaan pidana yang berlebihan, dan kewenangan BNN yang sangat besar.[10][10]
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa asas-asas, materi muatan peraturan perundang-undangan yakni asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhineka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum dan keseimbangan, keserasian dan keselarasan.[11][11] Dengan demikian, dalam rangka untuk mendapatkan kepastian hukum dalam suatu tindakan kriminalitas penyalahgunaan narkotika, yang belum tercover dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, perlu adanya penambahan dan koreksi terhadap undang-undang tersebut.
Dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disebutkan bahwa katinona masuk dalam golongan satu narkotika. Sedangkan turunan dari katinona adalah metilon. Sehingga, hal inilah yang menjadi pertimbangan dalam penambahan metilon  norkotika golongan pertama, sebagai keturunan dari katinon. Dengan penyebutan hanya beberapa dari derifat narkotika, menjadikan derifat yang tidak disebut dalam undang-undang tidak mempunyai payung hukum yang jelas. Sehingga, perlu adanya pernyataan fleksibel bahwa penyalahgunaan zat yang bersifat adiksi, baik itu narkotika, psikotripika, stimultan, maupun kelompok lainnya adalah dilarang. Dengan demikian, ketika ke depan ditemukan derifat lain, maka akan tetap mempunyai payung hukum yang jelas.

















BAB IV
PROBLEMATIKA UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA


1. Cakupan Penggolongan Narkotika

Dalam jumpa pers, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan bahwa narkoba yang gunakan tersebut belum diatur dalam undang-undang. Namun, pernyataan tersebut kemudian dibantah oleh Menteri Kesehatan yang menyatakan bahwa bahan tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kontroversi tersebut terus berkembang baik di media maupun di jejaring sosial. Ditambah lagi, akhir-akhir ini di daerah Cisarua dan Banyumas juga ditemukan budidaya tanaman khat. Hal ini, menyebabkan sebuah undang-undang yang dijadikan acuan hukum menjadi sebuah kontroversi dan multitafsir.
Dalam lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tidak disebutkan secara eksplisit tentang turunan narkotika jenis katinon, bahkan tentang tanaman khat-pun tidak tertulis. UU itu hanya tertulis katinon dan metkatinon yang masuk dalam narkotika golongan 1. Sementara yang baru ditemukan pada kasus "terbaru" ini adalah turunan katinon yang bernama metilon. Metilon jelas merupakan zat sintesis atau turunan yang diproduksi dari katinon. Metilon memiliki struktur kimia inti katinon dengan modifikasi pada salah satu rantai kimianya. Efek farmakologi dari metilon lebih dahsyat dibanding katinon, berbagai literatur menunjukkan metilon mempunyai efek dan toksisitas yang lebih besar dari katinon. Jadi meski merupakan produk sintesis atau turunan dari katinon, metilon merupakan zat yang berbeda dengan efek yang berbeda. Sehingga, tidak layak metilon dan tanaman khat dianggap sudah masuk dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Dalam Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009, lampiran narkotika golongan I hanya memuat 65 macam bahan narkotika, dimana katinon dan metkatinon merupakan dua bahan yang berhubungan dengan katinon, sedangkan turunan katinon dan tanaman khat tidak tertulis di dalamnya. Dalam lampiran golongan I ini juga tidak dituliskan kalimat "Garam-garam dari Narkotika dalam golongan I tersebut diatas" seperti yang tertulis pada golongan II dan golongan III. Dari sini bisa dilihat bahwa dengan tidak dituliskannya kalimat tersebut menunjukkan bahwa si pembuat undang-undang dalam hal ini Presiden dan DPR ingin menjelaskan dengan poin-poin yang jelas, bahan-bahan apa saja yang masuk ke dalam golongan tersebut.
Dalam jenis narkotika yang lain, seperti jenis opioid, mulai dari tanamannya, bentuk mentahnya, bentuk ekstraksinya, bentuk aktif hingga turunannya semua tertulis dengan jelas. Begitu juga narkotika jenis kokain, mulai dari tanaman, bentuk ekstrak dan produk turunanya juga tertulis dengan lengkap, begitu juga dengan narkotika jenis ganja. Sedangkan, dalam khusus katinon ini hanya ditulis katinon dan metkatinon, tidak dari tanamannya khat, zatnya katinon dan turunan-turunannya. Hal ini sangat dimungkinkan karena para pembuat undang-undang tersebut memang belum berfikir untuk memasukkan tanaman khat dan turunan katinon ini ke dalamnya, kemungkinan besar karena barangnya belum ada atau belum masuk ke Indonesia.
Terkait tentang UU Narkotika, peraturan perundangan tentang narkotika di Indonesia diawali dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Revisi Protokol tersebut yang dilakukan pada tahun 1972 oleh perserikatan bangsa-bangsa (PBB). Saat ini, Indonesia hanya memiliki dua buah undang-undang yang menuliskan secara eksplisit daftar obat dan penggolongan narkotika dan psikotropika yaitu Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 (yang menggantikan Undang-undang Narkotika Nomor 22 Tahun 1997) dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.[12][12]
Dalam undang-undang ini, tertulis 165 zat narkotika (terbagi dalam tiga golongan) dan 25 prekusor (terbagi dalam dua tabel). Ditambah dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang mencantumkan 109 zat psikotropik (dimana sebagian besar pada golongan 1 dan 2 telah dipindahkan ke Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009). Di tingkat Peraturan Menteri, ada beberapa Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang ditujukan untuk menambahkan daftar narkotika yang tertulis pada undang-undang, namun semua narkotika dalam Peraturan Menteri tersebut telah dimasukkan dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.[13][13]
2. Pembatasan Penyimpanan Narkotika
Masyarakat tidak diperbolehkan menyimpan narkotika untuk jenis dan golongan apapun. Pihak yang diperbolehkan melakukan penyimpanan hanya terbatas pada industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter dan lembaga ilmu pengetahuaan.
Hal ini sangat menyulitkan pengguna narkotika yang sedang melakukan pemulihan, dimana para pengguna harus mengunjungi tempat-tempat tertentu. Pembatasan ini memungkinkan para pengguna narkotika untuk mendapatkan narkotika secara ilegal. Hal ini membuka black market Narkoba semakin besar dan pada gilirannya semakin menjadikan Indonesia dilirik sebagai potensial marketing bagi produsen dan distributor lama dan baru.
3. Pengobatan dan Rehabiltasi
Pasien dapat memiliki, menyimpan, dan/atau membawa narkotika yang digunakan untuk dirinya sendiri yang diperoleh dari dokter dan dilengkapi dengan bukti yang sah. Melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, para pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika tidak lagi diberikan kebebasan dan atas kehendak sendiri untuk sembuh. Rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial menjadi kewajiban bagi para pecandu. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juga mewajibkan pecandu narkotika untuk melaporkan diri mereka kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Kewajiban tersebut juga menjadi tanggung jawab orang tua dan keluarga.
Rehabilitasi medis dan sosial selain dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintah ataupun masyarakat yang akan diatur dalam peraturan menteri. Permasalahannya,  kategori tempat pihak yang melakukan rehabilitasi medis dan social belum sepenuhnya termasuk pada lembaga-lembaga yang memberikan pendampingan terhadap pecandu.
4. Kewenangan BNN dan Penyelidikan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 memberikan porsi besar bagi BNN. Salah satu kewenangan BNN adalah mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran nakotika dan prusukor narkotika. Selain itu BNN dapat mempergunakan masyarakat dengan cara memantau, mengarahkan dan meningkatkan kapasitas mereka untuk melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika dengan cara memberdayakan anggota masyarakat.
Dalam hal melakukan pemberantasan narkotika, BNN diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap penyalahgunaan, peredaran narkotika, dan prekusor narkotika beserta dengan kewenangan yang dimilki penyelidik dan penyidik seperti penangkapan selama 3 x 24 jam dan dapat diperpanjang 3×24 jam ditambah penyadapan.
Pemberian kewenangan yang besar terhadap BNN, khususnya menjadikan BNN sebagai penyidik menimbulkan penilaian bahwa pihak kepolisiaan dinilai tidak bisa melakukan pengusutan terhadap tindak pidana narkotika dengan baik, kemudian kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan diberikan kepada BNN. Porsi kewenangan BNN yang terlalu besar seperti dalam penahanan dan penggeledahan yang tidak dimiliki oleh penyidik kepolisian akan menimbulkan permasalahan secara kelembagaan, dan rasa persamaan hukum bagi tersangka yang diperiksa di BNN dan kepolisian.
Untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang modus operandinya semakin canggih dan dalam undang-undang No.35 tahun 2009 juga diatur mengenai perluasan teknik penyidikan penyadapan ( wiretapping ), teknik pembelian terselubung ( under cover buy ) dan teknik penyerahan yang diawasi ( controlled delevery ) serta teknik penyidikan lainnya guna melacak dan mengungkap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
5. Putusan Rehabilitasi Bagi Para Pecandu Narkotika
Walaupun prinsip dalam undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 adalah melakukan rehabilitasi bagi para pecandu narkotika, tetapi dalam undang-undang ini masih menggunakan kata “dapat” untuk menempatkan para pengguna narkotika baik yang bersalah maupun yang tidak bersalah untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabiltasi. Hakim juga diberikan wewenang kepada pecandu yang tidak bermasalah melakukan tidak pidana narkotika untuk ditetapkan menjalani pengobatan dan rehabilitasi. Ketentuan tersebut menimbulkan pemahaman bahwa hakim mutlak memutus atau menetapkan pecandu narkotika untuk menjalani proses rehabilitasi dan penerapan penjalanan pengobatan dan rehabilitasi juga diterapkan di tingkatan penyidikan dan penuntutan.
6. Peran Serta Masyarakat
Selain Polri ,BNN dan Penegak Hukum lainnya, UU No. 35/2009 juga mewajibkan masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Artinya masyarakat diberi wewenang seperti penyelidik dengan cara mencari, memperoleh, dan memberikan informasi dan mendapatkan pelayanan dalam hal-hal tersebut. Peran serta masyarakat yang terpayungi oleh UU ini memberikan legitimasi bagi masyarakat untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan narkotika tanpa adanya hak yang ditentukan oleh Undang-Undang. Hal ini menimbulkan afraid yang cenderung mengarah pada suatu ketakutan tersendiri disalahgunakan oknum masyarakat .
Namun dalam UU ini berbanding terbalik pada hal hak masyarakat untuk melakukan penyuluhan, pendampingan dan penguatan terhadap pecandu narkotika yang tidak diatur secara jelas dan tersurat.[14][14]
7. Ketentuan Pidana
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 memiliki kencederuangan mengkriminalisasi orang, baik produsen, distributor, konsumen dan masyarakat dengan mencantumkan ketentuan pidana sebanyak 39 pasal dari 150 pasal yang diatur dalam Undang-Undang tersebut.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun  2009 menggunakan pendekatan pidana untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika. Penggunaan pidana masih dianggap sebagai suatu upaya untuk menakut-nakuti agar tidak terjadinya penggunaan narkotika. Hal tersebut didukung dengan diberikannya suatu kewenangan yang besar bagi BNN yang bermetafora menjadi institusi yang berwenang untuk melakukan penyadaran kepada masyarakat, melakukan penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan dalam tindak pidana narkotika. Lebih jauh, menilai ketentuan pidana yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 sebagai berikut:
a.     Tidak mementingkan unsur kesengajaan dalam Tindak Pidana narkotika
Penggunaan kata ”Setiap orang tanpa hak dan melawan hukum” dalam beberapa pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan tidak memperdulikan unsur kesengajaan, dapat menjerat orang-orang yang memang sebenarnya tidak mempunyai niatan melakukan tindak pidana narkotika, baik karena adanya paksaan, desakan, ataupun ketidaktahuaan.
Hal ini berpotensi menjerat orang utk dijadikan tersangka dalam tindak pidana narkotika yang tidak sengaja ,baik karena “dijebak” oleh orang lain maupun atas kekurang-tahuan atas bentuk jenis narkotika yang ada maupun kondisi lain yang memungkinkan seperti: menerima titipan barang dari orang lain untuk diantar kesuatu tempat dan tanpa sepengetahuannya didalam barang tersebut ada narkotika yang diselipkan, menerima paket dari pos dan kondisi lainnya.
b.                   Penggunaan sistem pidana minimal
Penggunaan sistem pidana minimal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 memperkuat asumsi bahwa Undang-Undang tersebut memang diberlakukan untuk memidanakan masyarakat yang berhubungan dengan narkotika. Penggunaan pidana minimal juga akan menutup hakim dalam menjatuhkan putusan walaupun di dalam prakteknya, hakim dapat menjatuhkan putusan kurang dari pidana minimal dan hal tersebut diperbolehkan oleh Ketua Mahkamah Agung.
c.                    Kriminalisasi Bagi orang tua dan masyarakat
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 memberikan ancaman hukuman pidana (6 bulan kurungan) bagi orang tua yang sengaja tidak melaporkan anaknya yang menggunakan narkotika untuk mendapatkan rehabilitasi. Meskipun unsur ’kesengajaan tidak melapor’ tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu, unsur tersebut tidak mengecualikan orang tua yang tidak mengetahui bahwa zat yang dikonsumsi anaknya adalah narkotika.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juga menuntut agar setiap orang melaporkan tindak pidana narkotika. Undang-Undang ini memberikan ancaman pidana maksimal 1 tahun bagi orang yang tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika. Penerapan pasal ini akan sangat sulit diterapkan karena biasanya pasal ini digunakan bagi pihak-pihak yang ditangkap ketika berkumpul dengan para pengguna narkotika. Orang tersebut juga dapat dipergunakan sebagai saksi mahkota untuk memberatkan suatu tindak pidana narkotika. Pasal ini juga mengancam para pihak yang mendampingi komunitas pecandu narkotika.
Pada ketentuaan peran serta masyarakat dalam BAB XIII masyarakat tidak diwajibkan untuk melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika atau peredaran gelap narkotika. Ketentuan ini menunjukan ketidak singkronan antara delik formal dengan delik materiil.
d.                   Persamaan hukuman bagi percobaan dan tindak pidana selesai
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 menyamakan hukuman pidana bagi pelaku tidak pidana selesai dengan pelaku tidak pidana percobaan. Tindak Pidana Narkotika adalah suatu kejahatan karena perbuatan tersebut memiliki efek yang buruk. Delik percobaan mensyaratkan suatu tindak pidana tersebut terjadi, sehingga akibat tindak pidana tersebut tidak selesai, sehingga seharusnya pemidanaan antara pelaku tidak pidana percobaan dan pelaku tidak pidana selesai harus dibedakan.[15][15]



































BAB V
LINGKUP PENYEMPURNAAN DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG


1. Cakupan Penggolongan Narkotika
Memperluas cakupan penggolongan narkotika, bukan berarti mencantumkan semua jenis narkotika dan derifatnya ke dalam undang-undang. Akan tetapi, perlu membubuhkan kalimat yang fleksibel, sehingga mencakup seluruh jenis narkotika baik yang telah terdeteksi maupun yang belum tertemukan. Memperluas cakupan penggolongan narkotika dengan menambahkan pernyataan bahwa penyalahgunaan zat yang bersifat adiksi, baik itu narkotika, psikotropika, stimultan, maupun kelompok lainnya adalah dilarang. Dengan penambahan pernyataan tersebut, diharapkan semua jenis derifat narkotika baik  yang telah diketahui maupun yang belum diketahui, akan tetap mendapat perlakuan hukum terhadap penyalahgunaan zat tersebut.
Adapun lingkup penyempurnaannya yaitu:
a.     Menambahkan pernyataan bahwa penyalahgunaan zat yang bersifat adiksi, baik itu narkotika, psikotropika, stimultan, maupun kelompok lainnya adalah dilarang.
b.     Menambahkan nama zat narkotika baru yang belum tercover.
2.  Fungsi Preventif
Pencegahan penyalahgunaan narkoba adalah seluruh usaha yang ditujukan untuk mengurangi permintaan dan kebutuhan gelap narkoba. Berdasarkan prinsip dasar ekonomi tentang permintaan ( demand) dan persediaan ( supply ), selama permintaan itu ada, persediaan akan selalu ada, dan apabila permintaan itu berkurang atau berhenti, persediaan akan berkurang termasuk pasarnya. Masalah penyalahgunaan narkoba merupakan masalah yang sangat kompleks yang secara umum disebabkan oleh tiga faktor yaitu : faktor individu, faktor lingkungan dan faktor ketersediaan, menunjukkan bahwa pencegahan penyalahgunaan narkoba yang efektif memerlukan pendekatan secara terpadu dan komprehensif.  Oleh karena itu peranan semua pihak termasuk para orang tua, guru, LSM, tokoh agama, tokoh masyarakat dan sebagainya sangatlah penting. Adapun peranan polri dalam hal ini adalah sebagai:
a.  Motivator
Yaitu, menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap kesadaran hukum dan keamanan lingkungan agar tidak menjadi korban atau pelaku kejahatan penyalahgunaan narkoba. Selain itu, diharapkan mampu mendorong, mengarahkan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat di wilayah tugasnya untuk berperan serta mencegah timbulnya gangguan termasuk penyalahgunaan Narkoba.
b.  Fasilitator
Memfasilitasi para kader dan para tokoh masyarakat serta menjadi mediator dalam hal menyelesaikan masalah-masalah penyalahgunaan narkoba yang timbul di wilayah tugasnya.
Cakupan penyempurnaannya meliputi, menekan serendah mungkin kemungkinan penanaman tumbuhan narkotika di beberapa daerah di Indonesia, memberikan sosialisasi secara menyeluruh ke seluruh lapisan masyarakat mengenahi ketentuan tumbuhan-tumbuhan yang termasuk narkotika, memberikan efek jera bagi pengkonsumsi narkotika dan efek enggan bagi masyarakat yang perpotensi mengkonsumsinya serta menghentikan peredaran narkotika di luar keperluan medis secara serentak.
3. Sistem Rehabilitasi Terpadu
Rehabilitasi diarahkan tidak hanya secara medis tetapi juga rehabilitasi sosial.  Rehabilitasi medis, dengan menunjuk instansi terkait secara prosedural sehingga akan tercipta kepastian dan kebenaran secara medis. Rahabilitasi sosial, dengan menjalin kerja sama antara aparat dengan masyarakat agar memberikan perlakuan yang layak kepada penyalahgunaan narkotika guna mengembalikan kepribadiannya. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. Tindakan rehabilitasi ini tidaklah dapat diberlakukan bagi seluruh penyalahguna narkotika.[16][16] Namun, untuk mendapatkan sanksi ini, ada kriteria-kriteria tertentu, sehingga ada pembedaan antara pengguna murni dengan pengguna yang sekaligus sebagai pengedar. Cakupan penyempurnaannya  meliputi, memberikan ketegasan pihak yang berhak memberikan rehabilitasi dan pengobatan, melakukan rehabilitasi sosial guna mengembalikan psikologi penyalahgunaan narkotika.







BAB VI
 MATERI RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG NARKOTIKA

Materi undang-undang tentang narkotika adalah sebagai berikut:
1.  Ketentuan Umum
Di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika terdapat hal-hal yang baru. Hal baru tersebut adalah pembatasan penyimpanan narkotika, pengobatan dan rehabiltasi, kewenangan BNN dan penyelidikan, putusan rehabilitasi bagi para pecandu narkotika, peran serta masyarakat, ketentuan pidana serta penggolongan  narkotika.
2.  Cakupan  penggolongan narkotika
Dalam penyempurnaan UU Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika diatur perubahan mengenai cakupan penggolongan narkotika yang tidak cukup menyebutkan tentang jenis dan derifat narkotika, akan tetapi lebih fleksibel dengan menambahkan pernyataan bahwa penyalahgunaan zat yang bersifat adiksi, baik itu narkotika, psikotripika, stimultan, maupun kelompok lainnya adalah dilarang.
Alasan yang menjadi dasar penambahan pernyataan tersebut adalah ditemukannya jenis narkotika baru yang belum tercover dalam undang-undang, dan adanya kemungkinan ditemukannya jenis lain yang belum tercover dalam undang-undang.
3.  Rehabilitasi dan pengobatan
Penyempurnaan undang-undang ini juga mencakup tentang adanya suatu badan yang ditunjuk secara resmi dari pihak polri dalam hal rehabilitasi dan pengobatan. Selain itu, rehabilitasi tidak hanya secara medis saja tetapi juga rehabilitasi sosial yang melibatkan peran masyarakat.
4.  Keseimbangan
Penyempurnaan undang-undang ini juga mengatur tentang keseimbangan, bahwa menekan serendah mungkin permintaan narkotika, maka konsekuensinya juga menekan serendah mungkin penawaran dan ketersediaan narkotika.
5.  Menguatkan peran masyarakat dalam pemberantasan narkotika.
Menjalin kerjasama dengan masyarakat dalam hal penyuluhan, pendampingan dan penguatan terhadap pecandu narkotika yang  diatur secara jelas dan tersurat.
6.  Menguatkan peran polri
Penyempurnaannya adalah dengan menguatkan peran polri dalam penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sehingga denga demikian kepercayaan masyarakat terhadap kerja polri dapat meningkat.
7.  Penegasan hukuman.
Cakupan penyempurnaanya adalah membedakan antara hukuman bagi percobaan dan tindak pidana selesai. Dengan demikian keadilan akan dapat dirasakan.



















DAFTAR PUSTAKA

Bakhri, Syaiful. Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika, dalam http://dr-syaifulbakhri.blogspot.com/2012/03/tindak-pidana-narkotika-dan.html, diakses 18 April 2013.
Naskah Akademik tentang Narkotika dan Psikotropika, dalam http://litbangdiklatkumdil.net/publikasi-litbang/198-naskah-akademis-narkotika-a-psikotropika.html, diakses 18 April 2013.
Permana, Andita Hadi. Sejarah Hukum Undang-Undang Narkotika Di Indonesia Yang Di Mulai Dari Tahun 1976 Sampai Dengan Tahun 2011 dalam http://ilmuhukumbisnis.blogspot.com/2012/01/sejarah-hukum-undang-undang-narkotika.html, diakses 25 April 2013.
Rahmadi, Mahardian. Katinon dan Produk Turunannya, dalam http://budisansblog.blogspot.com/2013/02/katinon-dan-produk-turunannya.html, diakses 12 April 2013.
Rahmadi, Mahardian. Perlukah Merevisi UU Narkotika?, dalam http://www.antarajatim.com/lihat/berita/104398/perlukah-merevisi-uu-narkotika-saat-ini-, diakses 18 April 2013.
Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jika Dikaji Dari Penerapan Hukumnya, dalam http://ilmuhukum.umsb.ac.id/?id=177, diakses 18 April 2013.






[1][1] Naskah Akademik tentang Narkotika dan Psikotropika, dalam http://litbangdiklatkumdil.net/publikasi-litbang/198-naskah-akademis-narkotika-a-psikotropika.html, diakses 18 April 2013.
[3][3] Andita Hadi Permana, Sejarah Hukum Undang-Undang Narkotika Di Indonesia Yang Di Mulai Dari Tahun 1976 Sampai Dengan Tahun 2011 dalam http://ilmuhukumbisnis.blogspot.com/2012/01/sejarah-hukum-undang-undang-narkotika.html, diakses 25 April 2013.
[4][4] Ibid.
[6][6] Syaiful Bakhri, Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika, dalam http://dr-syaifulbakhri.blogspot.com/2012/03/tindak-pidana-narkotika-dan.html, diakses 18 April 2013.
[7][7] Hadi Permana, Sejarah Hukum.
[8][8] Mahardian Rahmadi, Katinon dan Produk Turunannya, dalam http://budisansblog.blogspot.com/2013/02/katinon-dan-produk-turunannya.html, diakses 12 April 2013.
[9][9] Ibid.
[10][10] Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jika Dikaji Dari Penerapan Hukumnya, dalam http://ilmuhukum.umsb.ac.id/?id=177, diakses 18 April 2013.
[11][11] Bakhri, Tindak Pidana Narkotika.
[12][12] Mahardian Rahmadi, Perlukah Merevisi UU Narkotika?, dalam http://www.antarajatim.com/lihat/berita/104398/perlukah-merevisi-uu-narkotika-saat-ini-, diakses 18 April 2013.
                [13][13] Ibid..
[14][14] Sekilas Pembahasan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam http://prabuhelaudinata.blogspot.com/2012/11/uu-nomor-35-tahun-2009.html, diskses 30 April 2013.

[15][15] R. Kurniawan, Mengkritisi dan memperbandingan UU No 35/ 2009 tentang Narkotika dengan Undang-Undang Terdahulu, dalam http://my.opera.com/Kurniawanwp97/blog/2010/07/12/mengkritisi-dan-memperbandingan-uu-no-35-2009-tentang-narkotika-dengan-undang, diakses 30 April 2013.

[16][16] Bakhri, Tindak Pidana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar